Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Gelar Konferensi Pers, Partai Prima Menganggap KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Partai Prima tanggapi terkait gugatan mereka yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan berbagai pihak yang mengomentari langkah hukum mereka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gelar Konferensi Pers, Partai Prima Menganggap KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dalam konferensi persnya di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Konferensi pers digelar oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya.

Konferensi Pers tersebut digelar di DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Partai Prima menanggapi hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sekaligus mengklarifikasi pernyataan dari berbagai pihak yang merespon secara keliru keputusan dari PN Jakpus.

"Yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bukan sengketa pemilu, tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Partai Prima menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghambat hak politik dari mereka.

"KPU telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu," tegas Agus.

Baca juga: PRIMA Terkait Gugat KPU Untuk Tunda Pemilu: Tak Ada Bekingan

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima mengaku telah melakukan upaya hukum yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2024.

Partai Prima telah melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun menemui hasil buntu.

Dalam konferensi pers tersebut, Partai Prima juga menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukan penundaan pemilu melainkan proses pemilu yang harus dimulai dari awal lagi.

Terkait berbagai pihak yang mengomentari tentang Partai Prima, mereka menganggap karena ada muatan politik.

"Kami hanya fokus pada hak politik kami, urusan banyak interpretasi macam-macam, saya pikir karena ada muatan politik," ujar Agus.

Baca juga: Bawaslu RI Tak akan Panggil Partai Prima Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Pada kesempatan itu Partai Prima juga menuntut KPU untuk diaudit.

"Kami menuntut transparasi, menuntut KPU diaudit supaya fair, supaya tidak ada kecurigaan, seolah-olah Prima memaksakan supaya ikut pemilu," tegas Agus.

Agus juga menambahkah bahwa langkah hukum ke PN Jakpus merupakan langkah terakhir dan tepat yang dilakukan Partai Prima.

Partai Prima juga menuntut haknya dihormati dan dipulihkan sebagai partai politik yang sah.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas