Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sebagaimana diketahui, mereka merupakan dua dari enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita akan melakukan banding terhadap yang melakukan banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai banding Hendra dan Agus pada Jumat (3/3/2023).
Kejaksaan menyatakan siap melawan upaya banding Hendra dan Agung dengan mengirimkan kontra memori nantinya.
"Iya kontra memori akan kita buat," kata Ketut.
Sementara kini, Kejaksaan sedang menyiapkan akta permintaan banding untuk dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PN Jakarta Selatan: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Kasus Tewasnya Brigadir J
"Lagi dibikin sama Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan. Nanti kalau ada, kami rilis lah yah," ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui dalam perkara ini, Hendra Kurniawan selalu mantan Karopaminal Div Propam Polri divonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini
Sementara, Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Polri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu keduanya mengatakan banding.
"Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Djuyamto menyebut, memori banding tersebut telah dilayangkan oleh kedua pihak ke PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.