Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebagaimana diketahui, mereka merupakan dua dari enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita akan melakukan banding terhadap yang melakukan banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai banding Hendra dan Agus pada Jumat (3/3/2023).

Kejaksaan menyatakan siap melawan upaya banding Hendra dan Agung dengan mengirimkan kontra memori nantinya.

"Iya kontra memori akan kita buat," kata Ketut.

Sementara kini, Kejaksaan sedang menyiapkan akta permintaan banding untuk dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: PN Jakarta Selatan: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Kasus Tewasnya Brigadir J 

Berita Rekomendasi

"Lagi dibikin sama Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan. Nanti kalau ada, kami rilis lah yah," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim.

Diketahui dalam perkara ini, Hendra Kurniawan selalu mantan Karopaminal Div Propam Polri divonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini

Sementara, Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Polri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu keduanya mengatakan banding.

"Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Djuyamto menyebut, memori banding tersebut telah dilayangkan oleh kedua pihak ke PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas