Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," tutur Djuyamto.
Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:
1. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Namun, Arif Rachman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir Arif Rachman Arifin adalah Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca juga: Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ
2. Irfan Widyanto

Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.