Status AG Kini Sama dengan Mario dan Shane, Apa Peran Tiga Orang dalam Penganiayaan David?
Status AG kini sama dengan Mario dan Shane, meski tidak berlabel tersangka. mengulas lagi peran ketiga orang tersebut dalam penganiayaan David
Penulis: Wahyu Aji
Penganiayaan itu sendiri terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Selain Mario dan AG, seorang pemuda bernama Shane Lukas (19) juga ikut terseret dalam kasus ini.
Shane dilaporkan memprovokasi Mario untuk bertindak anarki.
Shane juga merekam penganiayaan tersebut. Mario dan Shane saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan status mereka sebagai tersangka.
Penganiayaan direncakan
Polisi menyebutkan ada niat jahat dari Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) dalam aksi penganiayaan terhadapp David (17).
Diketahui niat jahat tersebut sudah ada sejak ketiganya ada di dalam mobil Rubicon berwarna hitam sebelum bertemu David.
Diketahui akibat penganiayaan tersebut David yang juga anak petinggi GP Ansor tak sadarkan diri, koma dan dirawat intensif di rumah sakit hingga saat ini.
Mario Dandy dan Shane jadi tersangka, sedangkan AGH yang juga kekasih Mario Dandy naik status sebagai pelaku, setelah sebelumnya menjadi saksi.
Penetapan tersebut pun berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan rekaman CCTV.
Baca juga: Pemilik Rubicon Mario Dandy Tinggal di Gang Sempit di Mampang, Ketua RT Kaget: Dia Pakai Motor Butut
Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari bukti digital bahwa dalam penganiayaan tersebut ada perencanaan sejak awal.
Awal saat Mario Dandy menghubungi Shane Lukas, dan juga saat mereka ditambah AGH berada di mobil.
Kombes Hengki juga menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario sangat sadis.
"Penganiayaan ini sangat-sangat memprihatinkan, kita lihat sangat-sangat sadis, dari sini itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan ada satu kali pukulan ke arah kepala," ungkapnya.