Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Di Balik Kasus Ferdy Sambo: Yosua Sempat Datangi Eliezer dalam Mimpi

Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat bermimpi didatangi oleh almarhum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat bermimpi didatangi oleh almarhum.

Hal itu diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat wawancara khusus di kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Almarhum datang kemudian beberapa kali dia mimpi dan Richard sempat sampaikan (dalam mimpinya) ke Bang Josua sudah cukup saya akan sampaikan yang sebenar-benarnya di dalam proses persidangan," ucap Ronny.

Ronny Talapessy juga menceritakan penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilalui dengan banyak fase percobaan.

Menurutnya, mulai dari proses penyidikan hingga vonis pengadilan Richard sebagai kliennya sangat jujur mengemukakan kebenaran.

Ronny menjelaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara cukup mengejutkan karena posisi Bharada E sebagai justice collaborator.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ronny ketika itu mencoba semaksimal mungkin menguatkan kliennya Bharada E agar bisa meringankan melalui pleidoi atau nota pembelaan ditambah magis dari amicus curiae yang dikirimkan para profesor hukum.

Berita Rekomendasi

Terbukti akhirnya pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis ringan terhadap Bharada E selama satu setengah tahun.

"Di mana amicus curiae ini adalah sahabat pengadilan bagaimana dukungan mereka mengirimkan surat kepada majelis hakim, melihat bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum ini melukai rasa keadilan," jelas Ronny.

Mari saksikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas