Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AIPI Respons Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) merespons soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan Partai Prima.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AIPI Respons Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
kolase tribunnews
T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) merespons soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan Partai Prima.

Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Alfitra Salamm mengatakan, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan hukum untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara.

"Adapun yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Alfitra, melalui keterangan pers tertulis, Sabtu (4/3/2023).

Kemudian, Alfitra menegaskan, putusan yang dikeluarkan PN Jakpus adalah putusan yang menyimpang karena di luar aturan Undang Undang pemilihan umum (Pemilu).

"Karena Undang Undang Pemilu menegaskan bahwa ujung dari penanganan sengketa proses Pemilu menjadi kewenangan PTUN yang terlebih dahulu harus melewati proses sengketa Pemilu di Bawaslu RI," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, putusan PN Jakpus aneh dan hanya membuat kegaduhan publik. 

Alfitra mendukung, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu itu.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, AIPI mengimbau pers dan publik untuk bersama-sama mengawal KPU untuk melawan dengan tegas putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum berikutnya ke Pengadilan Tinggi," kata Alfitra.

"AIPI akan terus mengawal Pemilu 2024, karena penyelenggaraan Pemilu di setiap 5 tahun adalah amanah konstitusi."

Sementara itu, Alfitra mengajak publik untuk bersama-sama menelusuri kompetensi tiga sosok hakim PN Jakarta pusat yang terlibat dalam putusan itu.

"Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota," sebutnya.

Menurutnya, ketiga hakim itu jelas-jelas tidak berwenang untuk menguji sengketa administrasi Pemilu.

"Namun mereka membuat putusan yang menimbulkan kegaduhan di publik," tegasnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Memicu People Power, Bisa Mengganggu Semua Pihak

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.

PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas