Ayah David Unggah Video Perlihatkan Kondisi sang Anak: Belum Sadar, Masih Gunakan Alat Bantu
Ayah David memperlihatkan kondisi terbaru sang anak melalui unggahan video di akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ayah David, Jonathan Latumahina mengunggah video kondisi terbaru sang anak di akun Twitter pribadinya usai menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Minggu (5/3/2023).
Pada video berdurasi 38 detik itu, tampak David masih dalam kondisi belum sadar.
Selain itu terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.
Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.
Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.
Baca juga: Lolos Penahanan, Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang
Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.
"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.
"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.
"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.
Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.
Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.
Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari malam.
Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.
"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.
Baca juga: Tahan Tangis, Ayah Teman Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Gagal Jenguk David
Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.
Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.
Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.
Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.
Ada Perencanaan Penganiayaan
Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.
Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) disana," ujarnya.
Baca juga: Kesal Lihat Kebengisan Mario Dandy, Komedian Bedu Pengin Ajak Duel
Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.
Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.
Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.
"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."
"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja