Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertemu Hasto PDIP, PPP: Pemilu Proposional Terbuka Berbiaya Tinggi

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan sistem Pemilu proposional terbuka berbiaya tinggi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bertemu Hasto PDIP, PPP: Pemilu Proposional Terbuka Berbiaya Tinggi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan sistem Pemilu proposional terbuka berbiaya tinggi.

Romahurmuziy menyebut hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Menurutnya, sebagai partai ideologis dan historis PPP dan PDIP siap menjalani sistem Pemilu proporsional baik terbuka maupun tertutup.

"Hanya kita menyadari bahwa sistem proporsional terbuka cenderung berbiaya tinggi," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Selain itu, Romahurmuziy menilai Pemilu proposional terbuka lebih menonjolkan loyalitas personal ketimbang nilai-nilai yang diperjuangkan partai politik.

"Dan menonjolkan loyalitas personal kepada caleg (calon anggota legislatif) ketimbang loyalitas atas nilai-nilai yang diperjuangkan sebuah partai politik," ujarnya.

Dia menegaskan jika partai berlambang Kabah tersebut siap menghadapi apapun keputusan mahkamah konstitusi (MK) nantinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"PPP siap dengan Pemilu terbuka atau tertutup, karena pengalaman kami sama banyak, 5 kali terbuka dan 5 kali tertutup," ungkap dia.

Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: PAN-PPP Sambut Duet Ganjar-Erick Maju di Pilpres, Begini Tanggapan Elite Golkar

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas