KPK Catat Pelaporan LHKPN Capai 100 Persen
Tercatat, sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) telah mencapai angka 100 persen.
Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai KPK.
"Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh Insan KPK telah mencapai 100 persen," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur
Dijelaskan Ipi batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, dimana batas akhir LHKPN periodik tahun 2022 adalah 31 Maret 2023.
Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, lanjut Ipi, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN.
"Hal ini sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id," jelasnya.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi kepada 224 dari total 1.611 instansi yang penyelenggara negara atau wajib lapornya telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periodik 2022 per tanggal 28 Februari 2023.
"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya," tandas Ipi.