Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Catat Pelaporan LHKPN Capai 100 Persen

Tercatat, sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Catat Pelaporan LHKPN Capai 100 Persen
Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menampilkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) telah mencapai angka 100 persen.

Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai KPK.

"Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh Insan KPK telah mencapai 100 persen," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur

Dijelaskan Ipi batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, dimana batas akhir LHKPN periodik tahun 2022 adalah 31 Maret 2023.

Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, lanjut Ipi, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga mengapresiasi kepada 224 dari total 1.611 instansi yang penyelenggara negara atau wajib lapornya telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periodik 2022 per tanggal 28 Februari 2023.

"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya," tandas Ipi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas