Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dijadwalkan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Besok

Klarifikasi terhadap hartanya ini merupakan imbas dari gemarnya Eko Darmanto memamerkan asetnya di media sosial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dijadwalkan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Besok
Tangkap layar Instagram @eko_darmanto_bc1/Facebook Bea Cukai Purwakarta
Tangkapan layar unggahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Eko Darmanto saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023) besok.

Klarifikasi terhadap hartanya ini merupakan imbas dari gemarnya Eko Darmanto memamerkan asetnya di media sosial.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021,  Eko Darmanto memiliki harta senilai Rp 6,7 miliar.

Nilai tersebut sudah dikurangi oleh nilai utang yang mencapai Rp 9 miliar.

Baca juga: Kerap Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Diundang KPK Selasa Pekan Depan

Di luar utang, harta dan kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar yang meliputi dua tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar; sembilan mobil senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100 juta; serta kas dan setara kas Rp238 juta.

Setelah viral di media sosial, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta klarifikasi harta dan kekayaan dari pejabat bea cukai daerah itu.

Berita Rekomendasi

"Kami dari pimpinan sudah minta supaya diminta klarifikasi (Eko Darmanto, Red) kepada kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan ke dalam LHKPN," kata Alex, Kamis (2/3/2023).

Tidak sampai di situ, guna memperlancar proses klarifikasi oleh KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC juga telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto, selain resmi mencopotnya.

Pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (3/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas