Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ini Hubungan David dan Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak

Crytalino David Ozora ternyata pernah mempunyai hubungan dekat dengan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak eks pejabat pajak.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap, Ini Hubungan David dan Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). David Ozora ternyata pernah mempunyai hubungan dekat dengan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak eks pejabat pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crytalino David Ozora (17) ternyata pernah mempunyai hubungan dekat dengan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak mantan pejabat pajak.

Kuasa hukum David, M Hamzah mengatakan jika kliennya itu memang mengenal dan pernah berhubungan dekat dengan AG.

Hal itu dikatakan Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Ananda David dan AG memang pernah dekat, biasalah anak-anak usia seperti itu biasa dekat terus pernah jauh," kata Hamzah.

Meski begitu, Hamzah tidak merinci terkait hubungan dekat kliennya tersebut.

Dia hanya mengatakan jika David tidak mengenal tersangka Mario maupun Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Baca juga: Pengakuan Saksi Mata N: Sempat Teriak agar Mario Dandy Berhenti Aniaya David, AGH Tak Tolong Korban

BERITA REKOMENDASI

"Terus belakangan anak ini berpacaran kalau yang saya dapat dari sosmed ya berpacaran dengan MDS," ucapnya

Lalu, Hamzah mengatakan pada saat kejadian penganiayaan, kliennya yang pernah mempunyai hubungan dekat AG diminta untuk menukar kartu pelajar masing-masing.

"Hubungan mereka setahu saya hanyalah hubungan biasa anak mudah yang di Jakarta ya kan, tidak ada yang gimana-gimana, dan seperti chat WA yang beredar kan kita bisa lihat, ananda David mau keluar saat itu kan memang diminta pelaku anak tersebut, sehingga terjadilah kejadian penganiayaan yang keji," tuturnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).


Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca juga: Inilah Nasib AG Teman Wanita Mario Dandy, Kini Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Sekolah

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas