Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Tanggapan Menteri ATR/BPN Atas Gugatan Pontjo Sutowo Soal Hotel Sultan

Menteri ATR/BPN respon atas gugatan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Tanggapan Menteri ATR/BPN Atas Gugatan Pontjo Sutowo Soal Hotel Sultan
Ist
Menteri ATR/BPN respon atas gugatan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN respon atas gugatan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan.

Diketahui Kementerian ATR/BPN telah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tercatat dalam register perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Februari 2023. Sebagai penggugat Saudara Pontjo Sutowo dan tergugat Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun dengan relaas tersebut, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pihaknya akan mengikuti proses pengadilan PTUN yang berlaku.

"Terkait dengan pemberitaan di media sehubungan dengan gugatan PTUN dari Saudara Pontjo Sutowo. Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan PTUN tersebut adalah akan mengikuti proses beracara di PTUN sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kemudian dikatakan Menteri ATR/BPN yang menjadi objek perkara yakni Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989.

"Perlu kami sampaikan bahwa, Objek gugatan yang diajukan oleh Saudara Pontjo Sutowo sebelumnya telah diperiksa, diadili dan diputus dalam Perkara Perdata nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel yang telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan Peninjauan Kembali 1, 2, 3 dan 4," jelasnya.

Menurut Hadi Tjahjanto keseluruhan amar putusannnya menyatakan sah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Baca juga: Menteri ATR Petakan Tanah di Sekitar Depo Plumpang, Bakal Kasih HGB di Atas HPL?

BERITA TERKAIT

"Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas