Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Mario, Komnas HAM: Penegakan Hukum Harus, Tapi Prinsip Perlindungan Anak Harus Dikedepankan

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro angkat bicara terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora (17).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Mario, Komnas HAM: Penegakan Hukum Harus, Tapi Prinsip Perlindungan Anak Harus Dikedepankan
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro angkat bicara terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora (17).

Atnike menegaskan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun demikian, kata dia, prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan.

Apabila korban di bawah umur, kata dia, maka ada prinsip-prinsip perlindungan-yang lain lagi misalnya perlindungan privasi terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, kata dia, apabila ada dugaan terahadap ada anak di bawah umur lain yang terlibat dalam kekerasan juga tetap harus diperlakukan dalam konteks perlindungan hak anak.

Aspek lain yang perlu diberi perhatian dalam kasus tersebut, kata dia, adalah konteks perempuan berhadapan dengan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya perlu ada prinsip kehati-hatian yang dalam hal mempublikasikan nama, menyebarkan foto, rumah, keluarga, dan lain sebagainya bagi para pihak yang masih berstatus anak.

"Penegakan hukum harus, tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan," kata Atnike usai Media Gathering Komnas HAM RI di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (7/3/2023).

"Nggak bisa karena sentimen publik ya, yang tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," sambung dia.

Ketika ditanya lebih jauh apakah kekerasan yang dilakukan Mario kepada David adalah penyiksaan, Atnike tidak sependapat.

Menurutnya dalam konteks konvensi anti-penyiksaan, penyiksaan dilakukan oleh aparat atau otoritas negara untuk mendapatkan satu pengakuan suatu pengakuan atau untuk memaksakan pandangan. 

"Kalau ini kan bukan begitu, kasus kekerasan Mario terhadap David ini masyarakat dengan masyarakat. Maka hukumnya hukum pidana," kata dia.

Baca juga: Perkembangan Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tunjukan Respon Positif

Sebagaimana diketahui, satu di antara pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan tersebut yakni AG (15).

Polisi meningkatkan status hukum teman wanita Mario tersebut menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Pengumuman peningkatan status tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas