Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kekayaan, KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Hari Ini

KPK bakal memanggil eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Klarifikasi Kekayaan, KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Hari Ini
Facebook Bea Cukai Purwakarta
KPK bakal memanggil eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto soal harta kekayaannya pada Selasa (7/3/2023).

Adapun klarifikasi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kabar ini dibenarkan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

"(Hari ini) periksa Eko Darmanto. Beliau siap hadir di KPK," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, nama Eko Darmanto viral lantaran memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial miliknya.

Hal ini pun disoroti oleh warganet.

Baca juga: Setelah Rafael Alun dan Besok Eko Darmanto, KPK Targetkan Periksa LHKPN 1 Pejabat Kemenkeu Lagi

Bahkan, tagar #BeaCukaiHedon sempat menjadi trending topic di Twitter buntut warganet memposting tangkapan layar pamer harta dari Eko Darmanto.

Berita Rekomendasi

Buntut dari hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.

"Berdasarkan perintah pimpinan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Sebelum dicopot, Wamenkeu Suahasil Nazara juga mengungkapkan telah memeriksa Eko Darmanto terkait pamer barang mewah di medsos.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Nazra mengatakan foto dirinya bersama sebuah pesawat terbang bukanlah miliknya.

Namun, pesawat tersebut adalah milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI) dan pada foto itu Eko mengaku tengah menjalani latihan terbang.

Sedangkan moge yang dipamerkan oleh Eko di media sosial bukanlah miliknya tetapi merupakan pinjaman.

Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Eks Pegawai Pajak Disebut Jadi Nominee

Kendati demikian, Nazra mengungkapkan bahwa Eko mengakui memiliki moge tapi tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Nazra dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/3/2023) dan ditayangkan YouTube Tribunnews.com.

Sementara terkait foto pamer barang mewah di media sosial, Eko mengakui hal itu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Harta Kekayaan Eko Darmanto Capai Rp 6,7 Miliar

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tengah menjadi sorotan warganet lantaran harta kekayaannya serta kerap pamer barang mewah yang diduga miliknya.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tengah menjadi sorotan warganet lantaran harta kekayaannya serta kerap pamer barang mewah yang diduga miliknya. (Akun Instagram @eko_darmanto_bc1)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2022, Eko Daryanto memiliki kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar.

Di sisi lain ia memiliki utang sejumlah Rp 9 miliar.

Sementara rincian harta yang dimiliki Eko mayoritas berasal dari alat transportasi dan mesin sebanyak sembilan unit berupa mobil.

Baca juga: Kerap Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Diundang KPK Selasa Pekan Depan

Adapun total harga alat transportasi dan mesin milik Eko Daryanto mencapai Rp 2,9 miliar.

Mobil termahal yang dimiliki Eko yaitu bermerek BMW tahun 2018 dengan harga Rp 850 juta.

Sementara mobil termurah adalah bermerek Ford Bronco tahun 1972 dan dibeli olehnya secara bekas dengan harga Rp 150 juta.

Sedangkan tanah yang dimiliki sejumlah dua unit yang berada di Jakarta Utara seharga Rp 10 miliar dengan luas tanah 327 meter persegi.

Sementara tanah lainnya berada di Malang sebesar Rp 2,5 miliar dengan luas 240 meter persegi.

Lalu Eko juga memiliki harga bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 juta dan kas dan setara kas sejumlah Rp 238,9 juta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas