Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM

Selain itu, Yusri mengatakan, saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM
dok.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) guna mempermudah dalam pembuatan SIM untuk kendaraan motor dan mobil seiring dengan kemajuan teknologi.

Buku panduan tersebut bisa berupa elektronik book (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code. Kemudian, buku panduan tersebut nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, dilihat pada Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, kata Yusri, dengan adanya buku panduan soal ujian SIM maka masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM.

Tentunya, kata dia, dengan mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan. Saat ini ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi.

“Ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” jelas Yusri.

Baca juga: Jasa Raharja, Kemenhub, Kemen PUPR dan Korlantas Polri Cek Jalur Mudik Lebaran

Berita Rekomendasi

Yusri menerangkan, berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan. Sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri mengatakan, saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM.

Di antaranya, terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM.

Kemudian dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, menurut Yusri saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Namun dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.

Bahkan sebelum melaksanakan ujian SIM, masyarakat akan disediakan pelarihan bagi pemohon SIM.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, di mana disediakan arena latihan langsung dan tidak dipungut biaya” tukas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas