Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Ajukan Kasasi Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Kemenko Polhukam akan mengerahkan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas untuk bedah kasus putusan hakim.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah akan Ajukan Kasasi Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Tribunnews.com/Ibriza F
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa hakim vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah terus melakukan segenap upaya untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud bilang selanjutnya pemerintah akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Bos Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ucapnya saat Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD: Kami Akan Eksaminasi Vonis Kasus Indosurya dengan Beberapa Perguruan Tinggi

Kemenko Polhukam, terang Mahfud juga akan mengerahkan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas untuk bedah kasus putusan hakim.

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar dia.

Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.

BERITA REKOMENDASI

Usai paparan, para ahli yang hadir memberikan pandangan bergantian untuk masukan terhadap kasus ini: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI).

Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.

“Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat,” ujar Menko.

Diketahui, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebab dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim memerintahkan agar Henry Surya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas