Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kementerian Keuangan Panggil 69 Pegawainya yang Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar

Kemenkeu menyampaikan telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.

Pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan.

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Yang pasti, dalam kurun waktu dua pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Sebagai informasi, harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

Berita Rekomendasi

"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," ujar Awan.

Terindikasi Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga senilai Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.

Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).

Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael.

Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.(Tribunnews.com/Bambang Ismoyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas