Istana Pastikan Ambil Langkah soal Harta Tak Wajar Pegawai Pajak
Moeldoko memastikan pihaknya mengambil langkah penegakan terhadap sejumlah pegawai pajak yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pihaknya mengambil langkah penegakan terhadap sejumlah pegawai pajak yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan sikap terkait harta kekayaan tidak wajar para pejabat.
"Sudah disampaikan ke presiden. Itu jelas arahan presiden kan, sudah disampaikan presiden. Ada langkah-langkah penegakan," kata Moeldoko saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebagaimana diketahui, sorotan terhadap aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak terlepas dari kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun tengah diselidiki KPK atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
PPATK menemukan bahwa Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset.
Ternyata pula, PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.
"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait HA yang dikirimkan oleh PPATK.
"Bentar saya cek dulu," kata Pahala.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Baca juga: Harta 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Karena Tak Wajar, Bagian dari Geng ASN Tajir ?
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara kas.