Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Anggota DPRD Papua Boy Markus, KPK Dalami Aset Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir, Selasa (7/3/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Periksa Anggota DPRD Papua Boy Markus, KPK Dalami Aset Lukas Enembe
Ist
Periksa Anggota DPRD Papua Boy Markus, KPK Dalami Aset Lukas Enembe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir, Selasa (7/3/2023).

Boy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe (LE), Gubernur nonaktif Papua.

Lewat Boy, penyidik KPK menggali aset-aset yang dimiliki Lukas. Diketahui, Boy dan Lukas berasal dari satu partai yang sama, yakni Demokrat.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga: KPK Sebut Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. 

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas