Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Tak Patuh Bayar Pajak
Pada Rabu (8/3/2023), Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (8/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo (20) tersebut.
Adapun harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT."
"Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," ujar Awan Nurmawan Nuh, Rabu.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT."
"Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran."
"Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelas Awan.
Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak
Diberitakan Wartakotalive.com, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.