Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Tak Patuh Bayar Pajak

Pada Rabu (8/3/2023), Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Tak Patuh Bayar Pajak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). Pada Rabu (8/3/2023), Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (8/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo (20) tersebut.

Adapun harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT."

"Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," ujar Awan Nurmawan Nuh, Rabu.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

Berita Rekomendasi

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT."

"Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran."

"Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelas Awan.

Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak

Diberitakan Wartakotalive.com, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ungkap Awan, Rabu.

Baca juga: Irjen Kemenkeu Sebut Sebagian Aset Rafael Alun Trisambodo Diatasnamakan Keluarga Sampai Teman

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Semua Pihak yang Terafiliasi akan Diperiksa

Dari hasil audit investigasi pihak Itjen Kemenkeu, Rafael Alun diketahui memiliki sejumlah perusahaan yang tidak dilaporkan, termasuk para pihak yang terafiliasi dengannya.

Sehingga, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memberi rekomendasi kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan kepada para pihak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

"Dalam laporan harta kekayaan saudara RAT itu ada kepemilikan perusahaan-perusahaan."

"Ini juga termasuk pihak terafiliasi," jelas Awan Nurmawan Nuh, Rabu.

Baca juga: Kementerian Keuangan Periksa 6 Perusahaan dan Konsultan Afiliasi Rafael Alun Trisambodo

Selain itu, Irjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Dirjen Pajak Kemenkeu untuk memeriksa para pihak yang terafiliasi dengan Rafael Alun.

"Jadi kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan pada Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berdasarkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," papar Awan.

Menkeu Setujui Pemecatan Rafael Alun sebagai ASN

Pada Selasa (7/3/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disebut sudah menyetujui pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)" kata Awan, dilansir Wartakotalive.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Jumat, 24 Februari 2023. Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Jumat, 24 Februari 2023. Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN. (IST)

Awan menjelaskan, pihaknya telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga: Disebut Lakukan Pembiaran Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu: Masih Perlu Pendalaman, Kami juga Kerja

Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Jabatan Rafael Alun sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, telah dicopot pada Kamis (23/2/2023).

Namun, saat itu status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai ASN.

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun.

Penolakan itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kemenkeu Klaim Bakal Perkuat Sistem Pengawasan Buntut Terbongkarnya Harta Fantastis Rafael Alun

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Harta kekayaan Rafael antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut sedikit lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mencapai Rp58.048.779.283.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Nitis Hawaroh/Danang Triatmojo) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Berita lain terkait Rekening Pejabat Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas