Rafael Alun Terbukti Tak Patuh Pajak, Aset Miliknya Juga Tak Sepenuhnya Dilaporkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebut aset milik Rafael Alun Trisambodo tak seluruhnya dilaporkan, sebagian aset diatasnamakan pihak lain.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konferensi pers terkait sejumlah permasalahan yang tengah menjadi isu serius di lingkungannya, Rabu (8/3/2022).
Termasuk soal kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menuturkan, harta milik Rafael Alun tak semuanya dilaporkan.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan," ujar Awan, Rabu, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Kedua tidak menemukan sepenuhnya harta berupa uang tunai dan bangunan," lanjutnya.
Menurut Awan, sebagian harta milik Rafael Alun juga banyak yang diatasnamakan pihak lain.
Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset
"Sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," tutur Awan.
Awan juga menuturkan, dari hasil audit investigasi tindakan fraud, Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di luar maupun di dalam kedinasan dengan tidak melaporkan ke LHKPN dengan benar," ujar Awan.
Selain itu, Rafael sebagai pejabat pajak terbukti tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," kata Awan.
Rafael Alun juga disebut menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Mantan pejabat pajak itu juga disebut terindikasi menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Sehingga dengan hasil audit investigasi tersebut, Irjen Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.
"Inspektorat Jenderal atau Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT."
"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata Awan.
Sebelumya, harta kekayaan Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy Satrio (20), melakukan penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor.
Mario yang kini menjadi tersangka kerap memamerkan gaya hidup mewah keluargannya tersebut.
Merujuk LHKPN KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Harta kekayaan Rafael itu dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerjasama dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan Rafael Alun.
PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga
Sebelumnya, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menuturkan total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
PPATK juga telah memblokir rekening milik putra Rafael Alun, Mario Dandy, yang juga merupakan tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun
Tak hanya itu, PPATK juga turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael Alun.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun.
Konsultan pajak tersebut sekaligus berperan sebagai nominee atau kuasa dari Rafael Alun.
Konsultan sekaligus nominee Alun itu diduga adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun menggunakan jasa konsultan pajak tersebut sebagai nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya.
PPATK menyebut, uang di rekening yang diblokir milik konsultan pajak itu berjumlah cukup besar.
"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan, Jumat (3/3/2023).
Pemblokiran dilakukan karena diduga ada peran pelaku TPPU profesional atau professional money launderers di balik harta janggal milik Rafael Alun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ifan/Ilham Rian Pratama)