Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Panggil 69 Pegawai Kategori Profil Risiko Merah, Bahas soal Harta, Target Rampung 2 Pekan

Sebanyak 69 pegawai tersebut diduga memiliki harta yang terlampau banyak sehingga masuk dalam daftar risiko merah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kemenkeu Panggil 69 Pegawai Kategori Profil Risiko Merah, Bahas soal Harta, Target Rampung 2 Pekan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Buntutnya, 69 pegawai diperiksa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan tengah melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan tak wajar.

Informasi tersebut disampaikan Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Sebanyak 69 pegawai tersebut diduga memiliki harta yang terlampau banyak sehingga masuk dalam daftar risiko merah.

"Terkait dengan 69 pegawai yang profil risikonya merah, kita (dari) Inspektorat Jenderal kita membentuk crash program."

"Kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin."

"Kita rencanakan target, (kita) akan menyelesaikan dalam dua minggu ke depan," jelas Awan dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Komisi III DPR: Luar Biasa Kalau Aparat Bisa Bongkar Temuan Mencurigakan Senilai Rp300 T di Kemenkeu

Awan tak menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Berita Rekomendasi

Namun, pihaknya memastikan pemanggilan 69 pegawai tersebut akan rampung dalam dua minggu ke depan.

Sebagai informasi, harta para pegawai yang dianggap tak wajar tersebut, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, dari 69 pegawai yang disebut memiliki harta kekayaan yang tak wajar, sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo, Rabu (8/3/2023).

Prastowo mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap.

"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan."

"Karena kita butuh investgator yang banyak, ini kita kerahkan semua upaya untuk itu."

"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," ujar Prastowo.

Baca juga: Besok, KPK Lapor ke Kemenkeu Temuan 134 Pegawai Pajak Punya Saham

Ada Geng ASN Tajir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai adanya kelompok atau ggeng Aparatur Sipil Negara (ASN) tajir di Kemenkeu.

Mereka disebut saling terkoneksi satu sama lain.

Kendati demikian, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan akan melakukan pengusutan terkait dengan pola hubungan antar ASN tersebut.

Pasalnya, mereka adalah pejabat keuangan yang paham akan sirkulasi perihal keuangan.

Baca juga: PDIP Terkejut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun: Kita Duga Puncak Gunung Es

"Kita (KPK, Red) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini."

"Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya."

"Ini bukan (hal, Red) sederhana. Karena mereka orang keuangan banget."

"Jadi mereka tahu ke sana-kemarinya. Kita ingin tahu polanya dahulu, baru ke yang lain."

"Penting untuk cari tahu polanya, seperti PPATK sebut menggunakan perantara, melalui PT, dan sebagainya. Ini yang kami ingin dapatkan polanya," kata Pahala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas