Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Yakin Gugatan Partai Prima Tidak Dikabulkan Pengadilan Tinggi

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melihat gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Ihza Yakin Gugatan Partai Prima Tidak Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Mario Christian Sumampow
Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melihat gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

Hal Ini mengingat begitu banyak dan kerasnya penolakan dari banyak kalangan terkait penundaan pemilu.

Meski di satu sisi, Yusril menegaskan hakim tidak boleh terpengaruh.

Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal pandangan dan sikap KPU terhadap putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril. 

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” sambungnya.

Pun menurut Yusril jika Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan PRIMA, pasti hanya akan dikabulkan sebagian, dalam hal memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi atau perpanjangan verifikasi khusus bagi PRIMA saja.

Berita Rekomendasi

“TIdak menyangkut partai yang lain karena memang putusannya itu hanya menyangkut kepentingan dari penggugat dan tidak berdampak kepada partai-partai lainnya sudah dinyatakan lolos dan sudah diberi nomor urut dalam pemilu,” tegas Yusril.

Lebih lanjut terkait tindakan KPU yang akan melakukan banding, Yusril mengatakan hal tersebut merupakan hal yang benar.

“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” tuturnya. 

“Dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi atau sampai ke peninjauan kembali,” Yusril menambahkan.

Diketahui, Jumat (10/3/2023) besok KPU RI akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim masih dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.

Baca juga: Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding jg sudah disiapkan," tuturnya 

"Pandangan di sini akan memperkaya apa yg sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas