Begini Sikap Tobat yang Dicontohkan Shane Lukas pada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bagaimana sikap tobat yang diperagakan tersangka Shane Lukas (19) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Jumat (10/3/2023).
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah tersangka utama Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam tayangan Kompas Tv, terlihat Shane Lukas memperagakan sikap seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh permukaan tanah.
Adapun posisi kaki tetap tegak lurus berdiri.
Sementara, kepala diletakkan ke permukaan tanah layaknya orang yang sedang bersujud.
Kedua tangan disatukan di belakang punggung seperti saat seseorang memperagakan sikap istirahat dalam berbaris.
Baca juga: Terungkap Mario Anak Pejabat Pajak Jemput Pacarnya AG di Sekolah Sebelum Aniaya Putra Pengurus Ansor
Dalam posisi ini, kepala menjadi tumpuan badan.
Tidak lama setelah itu, David yang memperhatikannya pun diminta untuk mengikuti gerakan tersebut.
Untuk diketahui, David diminta melakukan sikap tobat lantaran tak bisa menyelesaikan hukuman push up yang diberikan oleh Mario Dandy.
Dari perintah 50 kali push up, David hanya bisa melakukan push up sebanyak 20 kali.
Saat diminta mengulanginya lagi, David tetap gagal tak bisa menyelesaikan perintah Mario Dandy.
Alhasil, David diminta untuk melakukan sikap tobat.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH
Dua Tersangka Dihadirkan
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).
Adapun rekonstruksi kasus ini dilakukan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terlihat hadir di lokasi rekonstruksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Hari ini kita akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan."
"Adegan masih sama (23 adegan)," kata Trunoyudo.
Sementara itu, anak yang berkonfril dengan hukum AG (15), pacara Mario Dandy, tak dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Adapun alasannya karena AG masih di bawah umur.
Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.
"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi). Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."
"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Begini Urutan Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David, Diawali Mario Jemput AGH di Sekolah
Peran Ketiga Pelaku
Adapun sosok yang berperan melakukan penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
AG diduga menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari David kepada Mario, hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Sebagai tersangka utama, Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya
Namun, polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku dan saat ini statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.