Berkaca dari Kasus Purwanto, Benny Rhamdani Minta Jajarannya Respons Cepat Aduan Pekerja Migran
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta jajarannya agar lebih sensitif dalam merespon isu di lapangan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta jajarannya agar lebih sensitif dalam merespon isu di lapangan, terutama dalam merespon aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pernyataan Benny itu, menyikapi kasus meninggalnya Purwanto PMI asal Cilacap atas insiden kebakaran di Korea Selatan.
Benny mengatakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) BP2MI, Jumat (10/3/2023), agar jajarannya gerak lebih cepat. Menurutnya, jangan sampai pihak Istana Negara lebih tahu lebih dulu mengetahui informasi tentang PMI, dibanding BP2MI sebagai Lembaga yang menaungi hal PMI.
"Harus miliki sensitivitas masalah-masalah di lapangan. Terutama dalam merespon aduan PMI, seperti aduan dari PMI di Korea Selatan," ujar Benny.
Jika sampai kebobolan mendapatkan informasi, Benny khawatir, imbasnya lembaga BP2MI dibubarkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta, para pejabat BP2MI minimal rajin membaca berita.
"Bapak ibu harus rajin membaca berita, update. Hayo, please kita gaul, gaul, gaul, membaca berita setiap pagi itu yang saya minta dan sarankan," kata Benny.
"Kalau beritanya sudah masuk Istana lalu BP2MI nggak tau apa-apa, ini yang repot. Kalau presiden nanya, ngapain aja orang BP2MI, jangan sampai lembaga ini dibubarin," tegasnya.
Benny menjelaskan, Purwanto merupakan PMI G to G Manufacturing asal Cilacap yang mengalami luka bakar disekujur tubuh mencapai 77 persen. Purwanto meninggal pada Senin (6/3/2023) lalu, setelah koma 10 hari di rumah sakit.
"Problemnya sekarang adalah, pertama pemulangan. Kedua pembiayaan, biayanya sampai 28 juta won atau sekitar Rp 300 juta. Saya minta ini disikapi segera apa jalan keluarnya," kata Benny.
Lebih lanjut, Benny juga sempat menyinggung persoalan asuransi PMI yang sampai saat ini belum terselesaikan. Ia berharap, pemerintah dan BP2MI bisa segera menemukan solusi.
"Peristiwa kebakaran terjadi saat mereka tidur. Mereka tak dapat asuransi kecelakaan kerja. Asuransi kesehatan hanya bisa menampung sebagian dari biaya perawatan rumah sakit disana," ujar Benny.
Baca juga: BP2MI Bakal Gandeng Kominfo Blokir Situs Iklan Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Ilegal
"Kalau asuransi BPJS pasti dapat, tapi klaimnya disini. Almarhum purwanto total biaya rumah sakit yang masih harus dibayar secara mandiri itu 13 juta won, biaya pemulangan 9 - 10 juta won. Total 22 - 23 juta won atau Rp268-300 juta," kata Benny.