Diumumkan Hari Ini, 250.300 Guru Honorer Lulus Seleksi ASN PPPK
Kemendikbudristek menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman seleksi PPPK tahun 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada hari ini, Kamis, 9 Maret 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman.
"Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan," ujar Nunuk melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Dirinya berharap pengumuman ini mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.
"Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ucap Nunuk.
Tim Panselnas terdiri dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan
Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendikbudristek.
Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman BKN.
Panselnas, kata Nunuk, telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.
“Kita semua tahu, banyak pihak yang dengan tulus telah membantu mengawal proses ini sampai selesai," ucap Nunuk.
Lebih lanjut, Nunuk mengimbau pemerintah daerah agar berpartisipasi aktif dalam seleksi ASN PPPK.
"Kami mendorong pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi, kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak" tutur Nunuk.
Setelah pengumuman seleksi terdapat tahapan selanjutnya, yaitu masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman BKN.
Pada masa sanggah ini pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Para Guru Honorer Adukan Nasib Temui Ketua DPD RI: Lulus Passing Grade Tak Masuk Formasi PPPK
Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023.