Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari Tujuh Pimpinan LPSK Tak Setuju Perlindungan Terhadap Bharada E Dicabut

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dua dari Tujuh Pimpinan LPSK Tak Setuju Perlindungan Terhadap Bharada E Dicabut
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui dua dari tujuh pimpinan LPSK tetap menginginkan perlindungan fisik terhadap Bharada E diberikan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023).

Kata dia sidang tersebut, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari pimpinan LPSK. Di mana 2 dari 7 pimpinan LPSK tetap menginginkan perlindungan fisik terhadap Bharada E diberikan.

Baca juga: Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Status Perlindungan Bharada E oleh LPSK

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006. Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," kata Syahrial saat jumpa pers di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, Syahrial tidak menjabarkan siapa sosok pimpinan yang menyatakan tetap memberikan perlindungan terhadap Bharada E tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Bharada E Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri Setelah LPSK Cabut Pemberian Perlindungan Fisik

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.


Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

Baca juga: Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tutur Rully.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas