Polri Tetap Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim Meski LPSK Cabut Perlindungan Fisik
Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada terpidana Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Dedi belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Perlindungan Fisik Dicabut, Ditjen PAS Pastikan saat ini Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
Dia hanya menyebut sampai saat ini kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat.
"Kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.
Baca juga: Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko
"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.
Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.
Baca juga: Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Status Perlindungan Bharada E oleh LPSK