Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penyidik Pinjamkan Sepatu pada Mario Dandy saat Rekonstruksi, Menyesuaikan Situasi Sebenarnya

Penyidik sengaja meminjamkan sepatu Nike pada Mario Dandy saat proses rekonstruksi, Jumat (10/3/2023). Apa alasannya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Penyidik Pinjamkan Sepatu pada Mario Dandy saat Rekonstruksi, Menyesuaikan Situasi Sebenarnya
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan kondisi David sudah ada kemajuan secara kuantitatif.

Meski demikian, secara kualitatif belum ada kemajuan berarti lantaran David mengalami cedera otak.

"Namun, secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," ujarnya.

Mellisa pun berharap para pelaku dihukum berat mengingat aksi mereka berdampak serius pada kondisi David.

"Kami berharap mereka diberikan hukuman yang seberat-beratnya."

"Karena (lewat proses rekonstruksi) kami jadi memahami apa saja penganiayaan yang dialami oleh David," tandasnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AG kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.

Berita Rekomendasi

Aksi penganiayaan terjadi di depan rumah teman David, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat aksi Mario Dandy, David mengalami luka serius hingga koma.

Pada 22 Februari 2023, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy awalnya dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/3/2023), Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas