Kak Seto Sebut David Berhak Dapat Hak Perlindungan: Berlandaskan UU Perlindungan Anak
Sempat bela AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy, kini Kak Seto sebut David juga berhak mendapat perlindungan sebagai korban penganiayaan.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menyebut David Ozora berhak mendapat perlindungan sebagai korban penganiayaan.
Hal ini diungkapkan kak Seto data menjenguk David pada Kamis, (8/3/2023).
Momen Kak Seto menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Cs itu terekam dalam video yang diunggahnya lewat instagram pribadinya @kaksetosahabatanak pada Jumat (10/3/2023).
Diungkapkan Kak Seto, kunjungan LPAI itu bukan kali pertama.
Sebelumnya, LPAI juga sempat mengunjungi David beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya ini, Kak Seto banyak mendengar mengenai kondisi David yang kian membaik.
Baca juga: Mario Dandy Tertunduk Lesu saat Jalani Rekonstruksi, Ayah David: Coba Dongak Lagi
Tidak hanya itu, pada unggahannya di akun Instagram Kak Seto menyebut bahwa David berhak untuk memperoleh hak hidup dan perlindungan.
Kak Seto menyebut, kasus David tersebut dapat menjadi pembelajaran besar.
“Mari kita lindungi anak-anak korban kekerasan berlandaskan pada UU Perlindungan Anak!,”
“Ananda David sangat berhak untuk memperoleh kembali hak hidup dan hak perlindungannya, dan ini merupakan pembelajaran besar bagi kita semua untuk mencegah hal serupa terjadi dimanapun dan terhadap siapapun,” tulis Kak Seto.
Dari pernyataannya itu, Kak Seto terlihat berempati dengan kondisi David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Pernah Bela Pacar Mario Dandy
Sebelumnya Kak Seto sempat menjadi pembicaraan hangat saat membela pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15).
Diketahui AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David, dan statusnya masih anak di bawah umur.
Wajah dan identitas AG pun tersebar di media-media, bahkan tanpa sensor.
Di awal kemunculan kasus itu, Kak Seto menyebut bahwa tidak seharusnya identitas AG yang berstatus anak di bawah umur diumbar.
Dirinya beralasan AG merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.
"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.
"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kak Seto dikutip dari Wartakotalive.
Dalam kasus tersebut sosok AGH disebut menjadi pemicu kemarahan Mario Dandy hingga akhirnya menganiaya David.
Akibat penganiayaan itu, David bahkan sempat tak sadarkan diri dalam kurun waktu yang lama.
Meski begitu, Kak Seto turut mendoakan David agar kondisi remaja 17 tahun itu lekas membaik.
“Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA,” kata Kak Seto.
Status AG yang masih di bawah umur jadi pertimbangan tak bisa ikut rekonstruksi
Tak hanya Kak Seto saja yang memperhatikan status AG yang masih di bawah umur, namun pihak kepolisian juga memperhatikan usia dari AG tersebut dalam kasus yang menjadi sorotan ini.
Hal ini dibuktikan saat AG yang disebut-sebuat sebagai pemicu Mario Dandy meluapkan emosinya ke David diketahui tak dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan itu.
Diketahui rekosntruksi digelar di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi)," ujarnya dikutip dari Tribunnews
Trunoyudo mengatakan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.
"Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."
"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Linda) (Wartakotalive/Dwi Rizki) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)