Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jimly Asshiddiqie soal Dugaan Pengubahan Putusan MK: Ini Masalah Serius

Jimly Asshiddiqie bilang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu berdampak pada Undang-Undang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
zoom-in Jimly Asshiddiqie soal Dugaan Pengubahan Putusan MK: Ini Masalah Serius
Tribunnews/Naufal Lanten
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kasus dugaan pengubahan substansi putusan hakim Aswanto merupakan masalah serius.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Tak Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan

“Ini soal serius dan ini harus ditunjukkan kepada publik dan juga kepada internal MK bahwa ini masalah serius,” kata Jimly.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasannya mengapa menyebut dugaan pengubahan putusan ini sebagai permasalahan serius. Dia bilang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu berdampak pada Undang-Undang.

Sehingga, lanjut dia, jika sudah ditetapkan maka tidak boleh lagi ada pengubahan di luar ruang sidang.

“Jadi kalau dia udah putuskan final mengikat di ruang sidang itu nggak boleh diubah-ubah, ditambah-tambahin,” ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati demikian, ia enggan menanggapi soal siapa sosok yang bersalah atas dugaan pengubahan putusan MK ini.

Baca juga: Zico Leonard akan Penuhi Panggilan MKMK soal Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK

Jimly menyerahkan jalannya proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan MK.

“Urusan siapa yang salah, nah itu saya nggak ikut campur. Itu terserah penilaian karena kan sudah dipanggilin satu-satu. Tapi saya menyampaikan ini masalah serius dan tidak boleh terulang kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan terhadap Hakim Aswanto.

Dalam agenda sidang hari ini, MKMK bakal mendengarkan keterangan dari tiga ahli, yang satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Alasan Zico Soroti Dugaan Pengubahan Putusan MK Soal Hakim Aswanto: Beliau Objektif

Ditemui selepas acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023), Jimly berharap putusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Barangkali bisa putusan MKMK itu dipakai untuk mengembalikan kepercayaan atau meningkatkan kepercayaan (terhadap) MK," kata Jimly.

Terlebih, ia menyebut bahwa kurang dari setahun lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Kata Jimly, kinerja serta profesionalitas mahkamah menjadi sorotan di tengah pesta demokrasi lima tahunan lantaran tugasnya sebagai lembaga penafsir undang-undang yang berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

"MK, apalagi menjelang pemilu, sedang menghadapi banyak masalah yang citranya sedang mengalami penurunan kepercayaan publik," ujarnya.

MKMK Hadirkan Tiga Ahli 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, pada hari ini, Senin (13/3/2023).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Baca juga: Zico Berharap MKMK Transparan Usut Dugaan Pengubahan Putusan Hakim Aswanto

Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. 

Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan pada hari ini.

Ya, betul (Zico akan dimintai keterangan)," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023). 

Dikonfirmasi terpisah, Zico menyebut dirinya akan menghadiri sidang lanjutan MKMK ini. Ia mengatakan bahwa dirinya akan hadir sendiri pada persidangan yang akan dimulai pada sekira pukul 16.00 WIB.

“Hadir sore nanti. Sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut mantan hakim MK itu juga menuturkan mendengar keterangan ahli juga akan dilakukan besok, Selasa (14/3/2023). 

Dijadwalkan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberi keterangan besok. 

"Besok Prof Bagir Manan," ujar Palguna. 

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas