Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Mantan Narapidana Korupsi Tasdi Jadi Staf Khusus Risma, Ini Penjelasan Kemensos

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabar Mantan Narapidana Korupsi Tasdi Jadi Staf Khusus Risma, Ini Penjelasan Kemensos
twitter
Eks Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap.

Mestinya, kata hakim, sesuai aturan, gratifikasi tidak berlaku andai dilaporkan terhitung 30 hari sejak diterima.

"Tapi, tidak pernah dilaporkan ke KPK. Unsur pemberian itu terpenuhi," tambah dia.

Hakim pun sepakat, Tasdi telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b.

Sementara terkait pencabutan hak politik, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono menerangkan hal ini dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif.

"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2/2019).

Setelah menjalani pidana dan mendapat remisi, Tasdi telah dinyatakan bebas sejak September 2022.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas