MKMK Target Tuntaskan Perkara Dugaan Pengubahan Putusan MK Sebelum 20 Maret 2023
MKMK menargetkan bakal menuntaskan perkara dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 dalam waktu dekat ini.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) menargetkan bakal menuntaskan perkara dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 dalam waktu dekat ini.
“Paling lambat 20 Maret. Semoga sebelum itu sudah dapat diselesaikan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna melalui pesan singkat, Senin (13/3/2023).
Ditemui terpisah, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 mengatakan bahwa seharusnya dalam beberapa waktu ini MKMK dapat memberikan putusan terkait kasus tersebut.
“Harusnya putusan. Dalam minggu ini atau minggu, paling telat kan Senin,” ucapnya di Gedung MK, Senin.
Ia menyebut bahwa MKMK sudah mendapatkan keterangan yang lengkap terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto ini.
Terlebih pada hari ini, MKMK telah mendengarkan keterangan dari sejumlah ahli, termasuk eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, MKMK juga telah mengkonfrontir keterangan Zico dengan keterangan sejumlah saksi dan beberapa dokumen terkait perkara ini.
“Saya pikir di MKMK sudah clear. sudah tahu siapa pelakunya,” tuturnya.
MKMK Hadirkan Tiga Ahli
Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan pada hari ini.
"Ya, betul (Zico akan dimintai keterangan)," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Zico menyebut dirinya akan menghadiri sidang lanjutan MKMK ini.
Ia mengatakan bahwa dirinya akan hadir sendiri pada persidangan yang akan dimulai pada sekira pukul 16.00 WIB.
“Hadir sore nanti. Sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan hakim MK itu juga menuturkan mendengar keterangan ahli juga akan dilakukan pada Selasa (14/3/2023).
Dijadwalkan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberi keterangan pada Selasa (14/3/2023).
"Besok Prof Bagir Manan," ujar Palguna.
Zico Dikonfrontir dengan Keterangan Saksi dan Sejumlah Dokumen
Zico menyebut bahwa dalam pemanggilannya itu, MKMK mengkaji ulang keterangannya dengan keterangan para saksi.
Tak hanya itu, MKMK juga mencocokan dokumen yang dimiliki dengan yang diketahui oleh Zico. Dokumen tersebut merupakan putusan yang telah diubah.
Kemudian Majelis Kehimratan MK pun mengkonfirmasi terkait kronologi terhadap Zico.
“Jadi kira-kira secara garis besar semua keterangan saksi-saksi lain itu dikonfrontir dengan keterangan saya,” kata Zico di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Baca juga: MKMK Masih Dalami Keterangan Hakim Konstitusi hingga Dokumen CCTV Terkait Kasus Perubahan Putusan MK
Dengan keterangan yang disampaikan pada sidang tersebut, Zico menilai MKMK telah mendapatkan fakta terkait kasus dugaan pengubahan putusan hakim Aswanto secara utuh.
“Sehingga kronologi yang mereka punya sepertinya sama seperti kronologi di bayangan saya, dan juga di kecurigaan saya,” ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, hanya tinggal menunggu langkah selanjutnya dari MKMK terkait perkembangan kasus ini.
“Jadi mereka sudah tahu sebenernya semua kronologinya, ya kita tinggal bisa menunggu saja hasil dari mereka,” kata Zico.
Duduk Perkara
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."