Pimpinan DPR Klarifikasi soal RUU PPRT: Bukan Menunda Tapi Sepakat Dibahas di Masa Sidang Sekarang
Dasco mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan dibahas di masa sidang kali ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi klarifikasi soal Rancangan Undang Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya disebut ditunda pengesahannya.
Dasco mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan dibahas di masa sidang kali ini.
"Mungkin ada misunderstanding bahwa pada masa sidang kemarin itu kita bukan sepakat menunda tapi sepakat membahas di masa persidangan berikutnya, sekarang. Jadi kita tegaskan bukan menunda," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Bakal Dirikan Tenda di Gedung DPR Sampai Puan Maharani Sahkan RUU PPRT
Untuk itu, Dasco memastikan pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) membahas RUU PPRT dan Perppu Ciptaker untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
“Siang hari ini ada Rapim dan Bamus. Kita agendakan, baik RUU PPRT maupun Perppu Ciptaker, kita bahas dan selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut," pungkas Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).
Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dia menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucapnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ucap Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.