Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersaing Ketat dengan Daniel Yusmic, Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK

Hakim konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. 

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bersaing Ketat dengan Daniel Yusmic, Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Hakim konstitusi Saldi Isra (kanan) bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. 

Itu berdasarkan pemilihan yang dilakukan 9 hakim MK di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

“Kita telah melaksanakan pemilihan wakil ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, Yang mulia hakim konstitusi Prof Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028,” ucap Ketua MK Anwar Usman diiringi ketukan palu.

Saldi berhasil mengalahkan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh usai bersaing ketat dengan perolehan suara 5 dibanding 3.

Saldi juga tercatat berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

Sementara satu dari sembilan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak ada sosok yang dipilih dalam surat suara tersebut. 

Usai dinyatakan terpilih, Saldi Isra langsung mendapat ucapan selamat dan pelukan hangat dari hakim konstitusi Arief Hidayat.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Daniel Yusmic yang sempat bersaing suara itu akhirnya berpelukan dan bersalaman dengan Saldi Isra.

Sementara untuk pemilihan Ketua MK periode 2023-2028, telah berlangsung selama tiga putaran.

Hal ini disebabkan di dua putaran sebelumnya nama calon Ketua MK memperoleh jumlah suara yang seri.

Dalam dua putaran sebelumnya hakim konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperoleh masing-masing empat suara.

Sedangkan satu surat suara dalam dua putaran dihitung tidak sah sebab melingkari calon nama Ketua MK lebih dari satu.

Baca juga: Dipimpin Anwar Usman, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2023-2028

"Oleh karena dalam pemungutan suara putaran kedua tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir, maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023).

Sedangkan dalam proses pemungutan suara wakil Ketua MK, Saldi Isra menang lima suara.

Mengalahkan Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh tiga suara. Sementara ada satu suara yang abstain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas