Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik, Ketua IPW Minta Bareskrim Tolak Pengaduan

Ketua IPW Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan Aspri Wamenkumham Yogi kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik.

Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik, Ketua IPW Minta Bareskrim Tolak Pengaduan
Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kiri) dan Yogi Arie Rukmana (kanan), Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Ketua IPW Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan Aspri Wamenkumham Yogi kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan yang dilayangkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik.

Sebelumnya, berdasarkan pada press release yang diterima Tribunnews.com, Sugeng menghormati langkah Yogi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sugeng mengatakan bahwa langkah pelaporan Yogi tersebut dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Sugeng bahkan menyatakan siap menghadapi laporan dari Yogi itu, karena menurutnya hal tersebut termasuk risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Diketahui sebelumnya, bahwa Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena dugaan menerima uang Rp7 miliar melalui dua asprinya, salah satunya yakni berinisial YAR dan diduga inisial tersebut bernama Yogi Arie Rukmana.

Namun, dalam pernyataan press release, Sugeng menyatakan hanya menyebut pihak lain itu sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Sugeng Minta Bareskrim Tolak Laporan dari Yogi

BERITA REKOMENDASI

Sugeng menyatakan mengapresiasi langkah polri yg tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/20 .

"Pelaporan laki laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah bareskrim," ungkap Sugeng dalam press release yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena beberapa alasan, sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi wamen eosh ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

Baca juga: Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik

2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK.

Laporan Yogi Kepada Sugeng atas Nama Pribadi, Bukan Permintaan Eddy Hiariej

Diketahui bahwa Yogi resmi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik karena namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima digaan gratifikasi Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya."

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Atas hal tersebut, Yogi menyatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar dan akan membuktikan tuduhan tersebut adalah salah.

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu.

"Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023). Ketua IPW Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan Aspri Wamenkumham Yogi kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik.
Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023). Ketua IPW Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan Aspri Wamenkumham Yogi kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pembuktian itu juga termasuk klaim dari Sugeng yang mengatakan ia mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar, di antaranya berbentuk dollar secara cash.

Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.

"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," ucapnya.

Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas