Kejaksaan Agung Tunggu Kehadiran Menkominfo Johnny G Plate Hari ini, Diperiksa Kedua Kalinya
Menkominfo Johnny G Plate Rabu (15/3/2023) dijadwalkan menjalani pemeriksaan yang kedua di Kejaksaan Agung soal korupsi tower BTS Kominfo 2020-2022
Penulis: Theresia Felisiani
"Apabila Kejaksan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate saat konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).
Menkominfo Jhonny G Plate Belum Pasti Datang Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari ini
Kejaksaan Agung RI berencana akan memeriksa Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan rencananya Jhonny G Plate akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok pukul 09.00 WIB menurut jadwal," kata Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu, kata Ketut, hingga kini Jhonny G Plate masih belum memberikan konfirmasi terkait apakah dirinya akan menghadiri pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung yang kedua ini atau tidak.
"Belum ada konfirmasi (hadir atau tidak)," ucapnya.
Tribunnews.com juga sudah mencoba menghubungi Jhonny G Plate.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Jhonny belum merespons soal kehadirannya untuk diperiksa besok.
Jhonny G Plate Berpotensi Jadi Tersangka?
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023).
Terkait itu, Kejaksaan Agung RI tak mau berspekulasi terkait status Jhonny apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Nantinya, lanjut Kuntadi, pihaknya bakal mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut.