Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu 

Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui kontak namanya di ponsel Teddy Minahasa disimpan dengan nama Anita Cepu.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu 
Ist
Persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba libatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui kontak namanya di ponsel Teddy Minahasa disimpan dengan nama Anita Cepu.

Adapun hal itu terungkap di persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba libatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama saudara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Iya yang Pak Teddy simpan sendiri," jawab Linda.

"Saudara tahu sebelumnya," tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Linda.

"Benar tidak tahu?" tanya hakim

Berita Rekomendasi

"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Teddy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.

"Istilah cepu apakah saudara tahu," tanya hakim.

"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Teddy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas