Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana: Kasus Rafael Alun Jelas Objek TPPU bukan Tipikor

Menurut Romli pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Pidana: Kasus Rafael Alun Jelas Objek TPPU bukan Tipikor
banknagari.co.id/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.

"Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," katanya kepada media, Rabu (15/3/2023).

Menurut Romli pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.

"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor," jelasnya.

Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.

"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, nama Rafael Alun muncul pertama kali dalam kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra petinggi GP Ansor, David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Rafael Alun disorot terkait harta kekayaannya yang dianggap publik tidak wajar dengan profil dirinya lantaran sebagai pejabat Ditjen Pajak eselon III.

Kecurigaan publik itu juga berawal dari mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya.

Nyatanya, mobil dan motor mewah itu tidak terdaftar dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael pada tahun 2021.

Buntut dari hal tersebut, kini Rafael pun telah dicopot dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah sebelumnya upaya pengunduran dirinya ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas