Ayah Dody Prawiranegara Ungkap Pernah Ditelepon Teddy Minahasa, Diminta Bergabung dalam Skenario
Irjen (Purn) Maman Supratman mengungkapkan bahwa pernah ditelepon oleh Teddy Minahasa untuk membujuk Dody Prawiranegara agar bergabung ke skenario.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Tiara Shelavie
Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dody Sujud di Hadapan Ayahnya
Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sujud di hadapan sang ayah, Irjen (Purn) Maman Supratman jelang berakhirnya jalannya persidangan.
Mulanya, hakim mengungkapkan bahwa saksi fakta yang meringankan sudah cukup berikan keterangan.
Saksi fakta yang dimaksud yakni ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman dan istri Rakhma Darma Putri.
"Terdakwa menyatakan cukup, majelis pun menyatakan sudah cukup keterangannya."
"Kami mengucapkan terima kasih semoga membuat lebih terang perkara ini, bisa didudukan faktanya, dan bisa ditentukan hukumnya. Demikian bapak ibu. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, bisa meninggalkan persidangan," kata majelis hakim di persidangan.
Kemudian hakim menyerahkan kedua KTP saksi. Terlihat istri dari terdakwa Dody Prawiranegara mengambil KTP tersebut.
Kemudian, terlihat terdakwa AKBP Dody berdiri dari kursinya dan langsung sujud di kaki sang ayah.
Lalu, Dody berdiri kemudian berikan hormat kepada ayahnya, selanjutnya keduanya berpelukan.
Selanjutnya Dody menghampiri istrinya mencium kening istrinya dan keduanya berpelukan di tengah persidangan, dan keduanya pergi meninggalkan persidangan.
(Tribunnews.com/Ifan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)