Ayah Dody Prawiranegara Ungkap Pernah Ditelepon Teddy Minahasa, Diminta Bergabung dalam Skenario
Irjen (Purn) Maman Supratman mengungkapkan bahwa pernah ditelepon oleh Teddy Minahasa untuk membujuk Dody Prawiranegara agar bergabung ke skenario.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman mengaku bahwa Teddy Minahasa pernah menghubunginya untuk membujuk anaknya untuk bergabung dalam skenario yang telah dibuat.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
"Waktu Teddy sudah ditahan, dia menelepon saya, supaya anak saya (Dody) bergabung dengannya," ungkap Maman Supratman dalam tayangan YouTube kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan bahwa Teddy menawarkan agar masuk ke dalam skenario yang ia buat setelah ditangkap terkait penjualan narkoba jenis sabu.
"Tapi saya tolak, bahkan dia bilang jika mau bergabung dengannya seluruh biaya akan ditanggung."
"Lalu saya sampaikan kepada anak saya (Dody) dan istrinya, jangan mau untuk bergabung dengan Teddy," ujar Maman.
Baca juga: Sang Ayah Minta AKBP Dody Prawiranegara Lawan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa mencoba menyampaikan pesannya dan menawarkan jika mau bergabung, seluruh biaya akan ditanggungnya.
Maman pun mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengenal Teddy.
Sebelumnya Teddy berpura-pura mengaku sebagai anak temannya.
"Dia pura-pura, dia mengaku bahwa anaknya teman saya, almarhum Sugiri," terangnya.
Maman Supratman pun akhirnya menolak tawaran tersebut.
Ia merasa tidak yakin dengan Teddy Minahasa yang telah menjerumuskan Dody.
"Bagaimana nasib anak saya jika dia bergabung dengan Teddy, pasti akan diatur dengan dia," pungkasnya.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dody Sujud di Hadapan Ayahnya
Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sujud di hadapan sang ayah, Irjen (Purn) Maman Supratman jelang berakhirnya jalannya persidangan.
Mulanya, hakim mengungkapkan bahwa saksi fakta yang meringankan sudah cukup berikan keterangan.
Saksi fakta yang dimaksud yakni ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman dan istri Rakhma Darma Putri.
"Terdakwa menyatakan cukup, majelis pun menyatakan sudah cukup keterangannya."
"Kami mengucapkan terima kasih semoga membuat lebih terang perkara ini, bisa didudukan faktanya, dan bisa ditentukan hukumnya. Demikian bapak ibu. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, bisa meninggalkan persidangan," kata majelis hakim di persidangan.
Kemudian hakim menyerahkan kedua KTP saksi. Terlihat istri dari terdakwa Dody Prawiranegara mengambil KTP tersebut.
Kemudian, terlihat terdakwa AKBP Dody berdiri dari kursinya dan langsung sujud di kaki sang ayah.
Lalu, Dody berdiri kemudian berikan hormat kepada ayahnya, selanjutnya keduanya berpelukan.
Selanjutnya Dody menghampiri istrinya mencium kening istrinya dan keduanya berpelukan di tengah persidangan, dan keduanya pergi meninggalkan persidangan.
(Tribunnews.com/Ifan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)