Kompolnas Dukung Langkah Polri Hentikan Pelat Nomor RF
Saat ini, Kompolnas sendiri tengah memantau langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF, jika lebih banyak mudharatnya.
Saat ini, Kompolnas sendiri tengah memantau langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri.
“Apabila lebih banyak mudharatnya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Namun, kata Yusuf, apabila ada kebutuhan terhadap pelat nopol khusus tersebut untuk kepentingan tugas anggota dan peruntukan penyelenggaran negara lain, maka diperlukan pengaturan secara ketat dan pengawasan yang kuat.
Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan yang tidak sesuai kepentingan.
Baca juga: Kompolnas Soroti Lapas Over Kapasitas Karena Pengguna Narkoba: Tak Ada Anggaran Rehabilitasi
“Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat,” ucap Yusuf.
Lebih lanjut, dia mengatakan akan bertemu dan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Pertemuan itu dalam rangka meminta informasi terkait dengan lalu lintas. Termasuk, salah satunya kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya.
“Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan ETLE,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan per 10 Oktober 2023 mendatang.
Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF. Selanjutnya, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.