KPK Mintai Keterangan Wahono Saputro Terkait Penyelidikan Kasus Rafael Alun
Tujuan Wahono Saputro ke KPK adalah untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro kembali ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (16/3/2023).
Tujuan Wahono Saputro ke KPK adalah untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan berdasarkan informasi dari Tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, tidak ada agenda klarifikasi harta kekayaan untuk Wahono pada hari ini.
"Saya kira teman-teman bisa menduga itu dari kalung yang digunakan, tapi kami sampaikan saat ini kami konfirmasi bahwa agenda yang dilakukan terkait dengan kehadiran Wahono hari ini di Gedung KPK tidak terkait dengan klarifikasi LHKPN," ucap Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Kedatangan Wahono di KPK pada hari ini tidak seperti sebelumnya.
Baca juga: Kolega Rafael Alun, Wahono Saputro ke KPK Lagi, Ada Apa ?
Wahono terlihat mengenakan tanda pengenal tamu berupa kalung berwarna merah, sedangkan sebelumnya mengenakan tanda pengenal tamu berwarna biru.
Di KPK, tanda pengenal tamu berupa kalung berwarna merah dan biru memiliki perbedaan.
Warna merah untuk kepentingan penindakan KPK, baik tersangka, saksi maupun terperiksa.
Sementara warna biru merupakan tamu KPK biasa untuk kegiatan bagian pencegahan, pendidikan maupun kelembagaan.
"Tapi seperti tadi yang saya sampaikan bahwa klarifikasi tidak berhenti sampai di kegiatan kemarin, tapi kami tetap melakukan penelusuran lebih lanjut dari informasi yang disampaikan," kata Ipi.
Pada Selasa (14/3/2023) kemarin, Wahono memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi mengenai harta kekayaannya sejumlah Rp14.312.289.438.
KPK meminta penjelasan Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan aset di dua perusahaan milik istri Rafael Alun.
"Terhadap Saudara Wahono, Tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya, kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut," jelas Ipi.
Sementara itu, lembaga antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan.
Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.