Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Terdapat 3 Materi Pokok
Inilah materi kompetensi CAT CPPK Kemenag 2022, terdapat materi kompetensi manajerial, Sosial Kultural, hingga Materi Kompetensi Teknis
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah materi seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Adapun seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) .
Materi seleksi kompetensi CPPPK Kemenag RI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Diketahui, dalam peraturan menteri PAN RB terdapat tiga materi kompetensi yang meliputi:
1. Materi Kompetensi Manajerial
Materi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati dan dikembangkan.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Digelar Mulai 17 Maret hingga 9 April 2023
Hal ini meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
2. Materi Kompetensi Sosial Kultural
Pada materi kedua ini untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
Materi ini berisikan tentang hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan.
3. Materi Kompetensi Teknis
Materi ketiga ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati dan dikembangkan berkaitan dengan bidang teknis jabatan, antara lain:
- Jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Materi pokok: Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara, Kerangka Kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik, Kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis SDM aparatur.