Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Klaim Selama 30 Tahun Berkarir Tanpa Cacat

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku selama 30 tahun berkarir di Institusi Polri tak sekalipun pernah melakukan pelanggara etik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Klaim Selama 30 Tahun Berkarir Tanpa Cacat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku selama 30 tahun berkarir di Institusi Polri, dirinya tak sekalipun pernah melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Hal ini dinyatakan Teddy saat ditanya hakim dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak pernah," kata Teddy saat ditanya hakim di persidangan.

Bahkan Teddy mengaku pada tahun 2021 kemarin baru saja mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan ini diterima Teddy lantaran secara berturut-turut selama 25 tahun tak melakukan perbuatan menyimpang atau cacat sebagai anggota kepolisian.

"Kami terakhir tahun 2021 memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan sebagai Bintang Bhayangkara Pratama yang artinya mengabdi selama 25 tahun berturut-turut tanpa cacat," katanya.

Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Ada Niat Jahat di Balik Chat Teddy Minahasa Soal Barang Bukti Diganti Tawas

Berita Rekomendasi

Teddy turut memamerkan deretan penghargaan yang ia terima selama berkarir di Polri.

Ia mengaku mendapat secara total 24 tanda kehormatan dari Presiden RI.

Adapun penghargaan yang ia terima antara lain penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ungkap Sosok Sugiri yang Disebutnya Saat Menelepon Ayah AKBP Dody Prawiranegara

Penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, lalu mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas.

Teddy juga menyebut mendapat penghargaan ketika penugasan di Sumatera Barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.

Teddy juga menerima penghargaan atas upaya mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan.

Baca juga: Teddy Minahasa Pamer Deretan Penghargaan dari Presiden Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang

Kemudian penghargaan karena meredakan konflik antar suku di Lampung dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta.

Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.

"Prestasi penugasan di Sumatera Barat kami berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang terorganisasi dalam negara Islam Indonesia atau paham radikalisme yang berpotensi sebagai teroris," ujar Teddy.

Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas