Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik

Beda pernyataan Teddy Minahasa soal sabu diganti tawas disampaikannya. Ia dulu menyebut kecamatan di Mojokerto, kini mengakui salah ketik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik
YouTube Kompas TV
Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Beda pernyataan Teddy Minahasa soal sabu diganti tawas disampaikannya. Ia dulu menyebut kecamatan di Mojokerto, kini mengakui salah ketik. 

TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pernyataan dari mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait chat 'sabu diganti tawas' terhadap eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara, terjadi saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Hal itu dikatakan Teddy saat ditanya sebagai terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, terkait asal-usul barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41,3 kg di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Awalnya, Jon menanyakan apakah Teddy mengetahui asal-usul barang bukti tersebut dari Dody atau tidak.

Lantas, Teddy menjawab dirinya mengetahuinya dari Dody.

"Ketika terjadi penangkapan selaku tindak pidana narkotika tanggal 14 Mei 2022 yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda, tahunya dari mana? Apakah tahunya dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?" tanya Hakim Jon dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Betul Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody selaku Kapolres Bukittinggi, barangkali kalau diizinkan memperlihatkan bukti laporannya," jawab Teddy.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Klaim Selama 30 Tahun Berkarir Tanpa Cacat

Kemudian, Teddy pun memberikan bukti chat dengan Dody terkait informasi barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.

Berita Rekomendasi

Bukti tersebut pun turut dilihat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

Setelah itu, Jon bertanya apakah balasan 'Sebagaian BB diganti Trawas' atas laporan Dody itu memang dibalas oleh Teddy sendiri.

Teddy pun membenarkan balasan tersebut darinya dan mengaku kata 'Trawas' yang tertulis itu adalah salah ketik.

"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagai dengan tawas atau Trawas'."

"Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya hakim Jon.

"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah unutk menyisihkan sebagain BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy.

Baca juga: Simpan Kontak Anita Cepu, Teddy Minahasa Klaim Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita

Hakim Jon pun kembali bertanya ke Teddy untuk mempertegas, kata Trawas adalah salah ketik dan yang dimaksudnya adalah mengganti sabu dengan tawas.

"Tapi maksud Saudara tawas sendiri itu ya?" tanya hakim Jon.

"Maksud saya tawas dan bonus untuk anggota ditambah emoji orang tertawa," jawab Teddy.

Dulu Sebut Trawas Kecamatan di Mojokerto

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pernyataan berbeda terkait kata tawas disampaikan Teddy pada persidangan pada 1 Maret 2023.

Pada saat itu, kuasa hukum Dody dan terdakwa lain Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba terkait chat soal sabu ditukar tawas oleh Teddy.

Namun, Teddy menegaskan chat dengan Dody menyebutkan kata Trawas dan bukanlah tawas.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ungkap Sosok Sugiri yang Disebutnya Saat Menelepon Ayah AKBP Dody Prawiranegara

Ia menambahkan Trawas adalah salah satu kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Saya hanya menulis Trawas dan tidak ada narasi saya tawas tawas tawas, di selanjutnya enggak ada," ujar Teddy kepada Adriel, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Warta Kota.

Lantas, hakim Jon pun mengambil alih sesi tanya jawab tersebut dan menanyakan kembali maksud chat itu kepada Teddy.

"Maksud tawas sama Trawas itu sama enggak?" tanya Hakim Jon kepada Teddy.

"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawab Teddy tegas.

"Baik, kalau yang dimaksud Trawas itu apa sepengetahuan saksi?" timpal Hakim Jon.

"Sebuah kota di Mojokerto," jawab Teddy kepada majelis hakim.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Jabatan Strategis Buat Teddy Layak Dianggap SDM Terbaik Polri

Kemudian, Hakim Jon mempersilahkan tim penasihat hukum Dody dan Linda menanyai Teddy terkait hal tersebut.

"Jadi maksudnya (sabu diganti) tawas tersebut, digantikannya dengan kecamatan?" tanya Adriel dengan nada tertawa.

Beriringan dengan tawa Adriel, hadirin dalam persidangan pun turut tertawa.

Suasanya sidang pun sedikit terpantik lantaran Teddy Minahasa tak berkenan dengan tawa Adriel yang dianggap menghina pengadilan.

"Ini menghina pengadilan, Yang Mulia. Coba masa Kuasa Hukum tertawa di depan sidang," tegur Teddy dengan nada tinggi.

Oleh karena suasana sidang tidak kondusif, Hakim Jon kemudian mengambil alih dan menenangkan antara dua kubu, baik saksi Teddy maupun kuasa hukum.

"Baik sebentar saksi. Silahkan kesimpulan nanti, kami tujuannya menggali fakta seluas-luasnya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas