Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amanda Alias APA dan Mario Dandy Sempat Chattingan Sebelum Bertemu Hingga Berujung Disebut Pembisik

Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak sempat berkomunikasi melalui chat dengan APA alias Anastasya Pretya Amanda sebelum bertemu di Kemang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Amanda Alias APA dan Mario Dandy Sempat Chattingan Sebelum Bertemu Hingga Berujung Disebut Pembisik
Kolase Tribunnews
Anastasia Pretya Amanda atau APA (Kiri) dan Mario Dandy Satriyo (Kanan). Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak sempat berkomunikasi melalui chat dengan APA alias Anastasya Pretya Amanda sebelum bertemu di Kemang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak sempat berkomunikasi melalui chat dengan APA alias Anastasya Pretya Amanda sebelum akhirnya bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Amanda disebut-sebut sebagai 'pembisik' yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Mereka sebelum bertemu sempat komunikasi lewat chating-an. Akhirnya mereka ketemu di situ. Intinya bahwa mereka ada pertemuan di situ," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Dolfie juga mengatakan tudingan 'pembisik' itu juga tertera dalam keterangan Mario di berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itupun selaras dengan apa yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers sebelumnya.

Baca juga: Respons Kubu Mario Dandy yang Dilaporkan Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik

"Berdasarkan klien kami sesuai BAP, bukan omongan kita itu penyampaian klien kita di BAP. Hal itu sudah disampaikan oleh Kapolres Metro Jaksel menyampaikan bahwa informasi pertama itu dari APA. Tentu dari Kapolres itu sudah ada dalam proses penyidikan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Bantah Jadi 'Pembisik'

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

Baca juga: Polisi: Mario Dandy Lanjut Aniaya David jika Saksi N Tidak Datang ke Lokasi Penganiayaan

"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.

Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan dihampiri Mario.

Baca juga: Kajati DKI Jenguk David, Sebut Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Termasuk Penganiayaan Berat

Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.

"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.

"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.

Selain itu, Enita juga mengatakan jika pertemuan kliennya dengan Mario saat itu hanya pertemuan biasa.

Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas