Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Permenaker 5/2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya (IPK) Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam Permenaker, tertulis aturan penyesuaian waktu kerja yang biasa berlaku di perusahaan IPK tertentu.
Dalam Permenaker juga tertulis aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit atau minimal 75 persen dari upah yang diterima.
Penyesuaian waktu kerja dan upah ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini berlaku.
Putri mengatakan gaji terakhir sebelum kesepakatan menjadi panduan untuk pembayaran THR atau hak-hak lainnya seperti kompensasi.
"Atau setelah disepakati, jika terjadi PHK, kompensasi tidak dihitung berdasarkan upah kesepakatan. Tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," ujar Putri.
Bahkan perusahaan tetap wajib membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerjanya.
Indah menegaskan hanya 5 jenis industri yang dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah untuk mencegah terjadinya PHK, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
"5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri.
Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Baca juga: Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden
Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
"THR wajib dibayarkan. Kita akan keluarkan SE THR nya. Nilai upahnya sesuai dengan sebelum terjadi kesepakatan," ujarnya.