Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Mahfud MD Ditanya Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu saat Kunker ke Australia

Kunker ke Autralia, Mahfud MD masih ditanya soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketika Mahfud MD Ditanya Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu saat Kunker ke Australia
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. Kunker ke Autralia, Mahfud MD masih ditanya soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan seputar dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang jadi perbincangan dalam sepekan terakhir. 

Mahfud MD ditanya hal tersebut oleh Ketua Indonesia Diaspora Network Melbourne Diana Pratiwi saat Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne Kuncoro Waseso pada Kamis (16/3/2023) malam.

Dalam kesempatan itu Diana bertanya terkait transaksi 300 triliun yang diberitakan media dari jumpa pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (14/3/2023).

Menjawab hal tersebut Mahfud MD menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi. 

Sri Mulyani, kata dia, sudah bekerja habis-habisan menata negara agar bebas dari korupsi. 

Ia pun mengatakan telah bekerja sama dengan Sri Mulyani terkait hal tersebut.

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Tribunnews/Gita Irawan)

 
"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu (ketika) saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU. Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU?" kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Kamis (16/3/2023) malam.

Berita Rekomendasi

"Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Tapi saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis. Itu akan selesai, dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan. Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan," sambung dia.

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menegaskan masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. 

Oleh karena itu, sepulang dari kunjungan kerja di Australia pada Senin pekan depan Mahfud sudah mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kementerian Keuangan untuk membuat terang masalah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keamanan Siber Australia Clare O’Neil dalam pertemuan the 9th Australia-Indonesia Ministerial Council Meeting (MCM) di Melbourne, Australia. 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keamanan Siber Australia Clare O’Neil dalam pertemuan the 9th Australia-Indonesia Ministerial Council Meeting (MCM) di Melbourne, Australia.  (Dokumentasi Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Diberitakan sebelumnya pimpinan PPATK mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isu transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan kedatangannya ke Kemenkeu untuk berdiskusi terkait statement transaksi oleh pegawai Kemenkeu sebesar Rp 300 Triliun.

Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana dari tindak pidana pencucian uang.

"Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010, ujar Ivan Yustiavandana, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Tegaskan Tak Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu

Kedatangan PPATK bukan dalam rangka ada atau tidaknya korupsi oleh pegawai kementrian keuangan, namun menyampaikan hasil analisis PPATK untuk ditindaklanjuti oleh penyidik kemenkeu.

"Dalam posisi Kementrian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, cukai dan perpajakan, di situ lah kami menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," jelas Ivan Yustiavandana.

PPATK juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum yang lain.

"Kami terus melakukan koordinasi, kami terus melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa ditangani dengan baik, tidak hanya dengan Kementrian Keuangan tapi juga dengan aparat penegak hukum lain" ucapnya.

Ivan menambahkan, angka yang nilainya ratusan triliun tersebut merupakan angka yang terkait tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementrian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas